Polisi Penabrak Kendaraan Beruntun Ditetapkan Tersangka
Polresta Malang Kota menetapkan Aiptu Qoirul, polisi pengendara mobil patroli yang menabrak 7 kendaraan secara beruntun di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang sebagai tersangka.
Akibat kecelakaan itu satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka. Dari hasil penyelidikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata Harapantua Permata mengatakan mobil patroli tidak mengalami kendala teknis.
"Kami menemukan unsur kelalaian dari anggota tersebut. Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terangnya, pada Senin 27 Januri 2020.
Namun Leo enggan menyebutkan unsur kelalaian apa yang dilakukan oleh anggotanya itu. "Kami proses dulu. Menurut pengakuan yang bersangkutan seperti apa," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan Dirlantas Polda Jatim, Leo mengatakan mobil dengan merk Mitsubishi Kuda tersebut dalam kondisi baik. "Hasil pemeriksaan kesehatan masih kami tunggu hasilnya dari tim dokter di Polda Jatim," terangnya.
Leo melanjutkan, Aiptu Qoirul bakal diproses secara pidana dan sidang disiplin. "Jadi ini nanti kena double sidang pidana dan disiplin. Ini lebih berat dari pelaku yang masyarakat biasa," tuturnya.
Advertisement
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4, pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi di Malang Kota. Sebuah mobil patroli milik Polsekta Kedungkandang, menabrak 5 kendaraan secara beruntun di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang, Selasa 21 Januari 2020, pukul 09.00 WIB.
Ada empat titik kejadian tabrakan beruntun tersebut yang dimulai dari depan Kantor BKKBN, lalu di depan SDN 1 Kedungkandang, selanjutnya di dekat Kantor Lurah Kedungkandang hingga depan Puskesmas Rawat Inap Kedungkandang.
Kemudian mobil patroli dengan merk Mitsubishi Kuda tersebut berhenti di depan Kantor Polsekta Kedungkandang, Polresta Malang Kota. Dari empat titik itu total ada 7 kendaraan yang ditabrak. Lima sepeda motor dan dua mobil.
Keempat korban tersebut terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari keempatnya beberapa korban mengalami luka robek di dahi, tumit serta mengeluh nyeri pada bagian kepala.
Advertisement