Garda Blambangan Tangkap Peracik Miras dari Air Sumur dan Etanol
Polisi membongkar pabrik rumahan minuman keras (miras) oplosan serta menangkap pembuat dan agen miras oplosan di Banyuwangi. Miras dibuat dari campuran air sumur dengan etanol.
MS, 25 tahun, warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari diduga sebagai peracik miras dan agen penjualnya diketahui berinisial GE, 34 tahun, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
"Informasi dari masyarakat di Kecamatan Muncar ditemukan pembuatan minuman keras oplosan," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Kamis, 23 Januari 2020.
Lokasi pembuatan miras oplosan ini berada di rumah kontrakan MS yang berada di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Petugas menemukan 10 jeriken berkapasitas 20 liter berisi cairan etanol, satu jeriken berisi 5 liter miras oplosan, 2 karung berisi masing-masing 25 botol miras oplosan ukuran 600 ML dan sejumlah jeriken kosong.
Polisi kemudian mengembangkan ke rumah GE dan menemukan 9 karung plastik berisi masing-masing 135 botol berukuran 600 ML, dan satu karung botol kosong.
"Ini merupakan operasi yang dilakukan satgas Garda Blambangan. Kami melaksanakan penindakan terhadap para pelaku," tegasnya.
Advertisement
Arman menjelaskan, miras itu dibuat dari air sumur yang dicampur dengan cairan etanol. Perbandingannya, 13 liter etanol dicampur dengan 17 liter air sumur. Kemudian dikemas dengan botol plastik berukuran 600 ML. Cairan etanol dibeli pelaku dari Surabaya.
"Satu botol dijual seharga Rp17 ribu kepada agen. Kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp25 ribu per botol. Sekali kirim senilai Rp 4.250.000.," bebernya.
Pengakuan tersangka, kata Arman, pembuatan miras oplosan ini sudah berlangsung selama 3 bulan. Untuk peredarannya sejauh ini masih di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun subsidair pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun," katanya.
Advertisement