Barung menambahkan, hari ini pihaknya telah memanggil saksi dari manajemen Hotel La Lisa Surabaya, untuk menggali fakta saat kejadian. Selain itu polisi jiga telah meminta keterangan saksi ahli visum. Menurut Barung, berdasarkan hasil pemeriksaan awal itu, polisi sudah berhasil mengantongi bukti yang kuat untuk menjerat AGS sebagai tersangka. "Kita (sudah) lakukan pemeriksaan dan kita sudah mengantongi yang namanya hasil dari saksi ahli yaitu visum. Visum itu signifikan hingga yang bersangkutan akan kita jadikan sebagai tersangka," katanya. Sebelumnya, Polda Jatim telah mengambil alih kasus penamparan Ainur Rofik (28), karyawan La Lisa Hotel Surabaya oleh oknum pilot Lion Air, AGS (29). Kasus ini juga telah dilaporkan di Polrestabes Surabaya Jumat 3 Mei 2019 lalu. "Kasus pemukulan sebanyak 4 kali yang dilakukan oleh oknum Pilot Lion Air itu sudah diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Jadi kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes ada tanggal 3 Mei 2019, hari ini sudah kita ambil alih di Polda Jawa Timur," kata Barung, Selasa 7 Mei 2019 kemarin. Barung menambahkan ada beberapa alasan yang membuat pihaknya mengambil alih kasus ini. Salah satunya agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi. Selain itu, Barung mengatakan kasus ini juga mendapat banyak perhatian dari publik. (frd)