Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

PN Mataram Terima Banding Terpidana Mati Warga Prancis

Hukum dan Kriminalitas
Foto Dok - Dorfin Felix (kanan), terdakwa penyelundup 2,98 kilogram narkotika ke Lombok dari negara asalnya Prancis. (Foto: dok/antara)
Banding
Like

Advertisement

Rohman Taufik

Komentar

Berita Terkait

Advertisement

Title