Enam Ton Kulit Kerang Gagal Masuk Bali
Penyelundupan enam ton kulit kerang tanpa dilengkapi surat keterangan dari kantor karantina daerah asal telah digagalkan Polisi Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa pada Selasa 27 Februari 2018 mengatakan, kulit kerang itu diangkut dari Pulau Jawa untuk dikirim ke Bali..
"Enam ton lebih kulit kerang itu diangkut dari Pulau Jawa dengan tujuan Denpasar. Dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali, anggota kami menemukannya diangkut dengan truk," kata Nyoman.
Ia mengatakan, sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah Tentang Karantina Ikan, komoditas jenis tersebut harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari kantor karantina daerah asal.
Setelah tertangkap, selain memeriksa AS, selaku sopir truk yang mengangkut kulit kerang tersebut dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi mengatakan, truk berisi kulit kerang ini tertangkap saat pihaknya melakukan pemeriksaan Senin sore.
Menurutnya, dari dalam bak truk ditemukan 231 karung kulit kerang dengan berat total 6,3 ton lebih yang rencananya akan dikirim ke wilayah Jalan Marlboro, Denpasar.
Karena seringnya kendaraan umum khususnya jenis bak terbuka dititipi barang-barang sejenis tanpa dokumen yang lengkap, ia mengimbau, agar sopir mengecek dulu kelengkapan surat-surat barang yang dibawa.
"Pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali pasti kami lakukan, kalau menemukan barang yang seharusnya dilengkapi dokumen namun dilanggar, pasti kami sita," katanya. (hr/nta)