Pentingnya Mempersiapkan Wali Untuk Anak Penyandang Autis
Anak dengan autis memiliki keterbatasan di bidang komunikasi maupun interaksi sosial di kehidupan sehari-hari. Karena itu bagi orang tua anak pemnyandang autis harus mengetahui aturan hukum agar dalam mengasuh anak memiliki arahan yang baik.
Hal ini diungkapkan Ketua Yayasan Advokasi dan Sadar Autisme Surabaya (ASA) Oky Mia Oktaviani dalam seminar yang bertajuk mempersiapkan perlindungan hukum bagi individu Autisme dalam segala aspek, Selasa, 9 April 2019 di Surabaya.
"Orangtua anak penyandang autis harus mengetahui aturan hukum untuk melindungi anaknya agar dalam proses membesarkan anak orangtua juga mempunyai arahan," ujar Oky di Hotel Shangri-la Surabaya.
Oky menambahkan, orangtua anak penyandang autis harus sadar tentang pentingnya mempersiapkan masa depan anaknya dari sekarang, dengan memberikan wali atau pengampu anak tersebut.
"Anak autis memiliki keterbatasan dalam hal berinteraksi maupun dalam hal mengambil keputusan. Itu sebabnya, penting untuk memikirkan wali atau pengampu mereka kelak. Karena orangtua harus sadar, ia tak hidup selamannya," katanya yang juga merupakan salah satu orangtua anak penyandang autis.
Advertisement
Oky berharap kegiatan ini bisa mengrahkan orangtua dan keluarga anak dengan kebutuhan khusus dapat merencanakan hal-hal yang diperlukan untuk putra-putrinya kelak.
Sementara, Direktur Surabaya Child Crisis Center (SCCC), Edward Dewaruci mengatakan, orang tua, karena keterbatasan interaksi anak autis membuatnya tidak mampu mengambil tindakan demi kepentingan hukum.
"Harus ada pihak yang mewakili untuk mengurusnya. Apalagi kalau orangtua sudah meninggal agar anak tersebut tidak terlantar," kata Edward.
Untuk pengurus perwalian anak autis, lanjut Edward, orang tua bisa mengurus surat permohonan di pengadilan atas perwalian anak autis dengan menyertakan surat keterangan dari dokter, psikolog maupun psikiater tentang kondisi anak yang benar-benar memiliki keterbatasan.
"Sebenarnya tidak terlalu sulit. Yang menjadikan sulit ketika jarak antara kampungnya diujung dan harus mengurus ke pengadilan yang jaraknya di tengah kota. Ini harus menjadi perhatian pemerintah apabila bisa diurus di kelurahan atau kecamatan yang jaraknya bisa dijangkau," lanjutnya.
Menjawab bagaimana hukum penyalahgunaan hak perwalian, kata Edward, seseorang yang menyalahgunakan hak perwalian melebih-lebihkan atau mengurangi hak anak tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana 142 undang-undang nomor 8 tahun 2016.
(pts)
Advertisement