Pegawai Kejaksaan Tilap Uang Denda Tilang, Eh.. untuk Beli Burung
Adian Nur Cahyo, pegawai Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah, memang gak bisa dipercaya. Uang denda yang terkumpul dari tilang kendaraan yang seharusnya dijaga, malah diembat. Besarnya lumayan, Rp 3,25 miliar, yang terkumpul dalam kurun 2015 - 2018.
Kantornya sendiri yang akhirnya menyidik tersangka. Hari ini, berkas perkara penggelapan yang dilakukan pegawai Kejati Rembang ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana si Semarang, Jumat, mengatakan, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Kejari Rembang ke kejati untuk disiapkan penuntutan.
"Tersangka ini bukan jaksa, tetapi pegawai tata usaha di Kejari Rembang," katanya.
Tersangka sempat menghilang selama tiga bulan ketika kasus tersebut terungkap dan akan diperiksa oleh tim internal.
Adapun modus yang dilakukan, tersangka menggunakan uang hasil pembayaran denda tilang untuk kepentingan pribadi.
"Dari keterangan sementara uang itu untuk beli burung. Tersangka ini sering ikut lomba burung," katanya.
Penyidik rencananya menyita burung-burung yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (an/ar)
Advertisement