Partai Koalisi: Tidak Ada Alasan Presiden Mengeluarkan Perppu
Partai koalisi pendukung pemerintah, berkeyakinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergeming, tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengganti revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR RI.
Meskipun aliansi mahasiswa dalam unjuk rasa besar-besaran di beberapa kota mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu, partai koalisi meyakini permintaan itu tidak akan direalisasikan karena negara tidak dalam kondisi darurat.
Keyakinan Presiden tidak akan mengeluarkan Perpu itu disampaikan politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari ketika dihubungi Ngopibareng.id pada Rabu 25 September 2019.
"Kami sudah berkomunikasi dengan partai koalisi lainya, semua mendukung sikap presiden yang tidak akan mengeluarkan Perpu UU KPK," kata Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPPÂ PDIPÂ tersebut.
"Apalagi Jokowi sudah bilang tidak akan menerbitkan Perppu. Negara masih normal atau tidak darurat," ujar Eva.
Anggota DPR RI itu mengatakan, tuntutan perbaikan Undang-Undang KPK bukan lagi di bawah kontrol DPR dan Pemerintahan Jokowi. Eva menyebut kewenangan itu lepas semenjak DPR mengesahkan UU KPK pada Selasa 17 September 2019 lalu.Â
Advertisement
"Tuntutan perbaikan UU KPK, hal ini sudah di luar kontrol DPR dan Pemerintah karena sudah disahkan pada tanggal 17 september 2019," katanya.
Eva mengatakan, salah satu peluang mahasiswa saat ini adalah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Eva menegaskan, Jokowi tidak akan mengabulkan tuntutan mahasiswa itu karena tidak ada alasan darurat.Â
"Satu-satunya peluang adalah bila mahasiswa meminta pembatalan ke MK. Permintaan untuk Perppu tidak mungkin dilaksanakan mengingat tidak ada alasan darurat," ujar Eva.Â
"Jadi saat ini bola justru di tangan mahasiswa sendiri, bukan DPR dan Presiden," ujarnya.
Sekjen PPP Asrul Sani secara terpisah menegaskan, tidak ada alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perpu UU KPK seperti tuntutan mahasiswa. "Kalau tidak setuju dengan UU KPK silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Asrul.
Sebelumnya aksi demonstrasi terjadi di sejumlah daerah pada Selasa 24 September 2019. Beberapa di antaranya demo berujung ricuh, termasuk yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta. Sedikitnya ada 90 mahasiswa yang mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut, dan 94 orang sedang diperiksa di Polda Metro Jaya. (asm)
Advertisement