Panti Pijat Bu Mamik Digerebek Polisi
Bagi "pengamat" dunia esek-esek Surabaya, tentu sudah sangat paham dengan panti pijat yang satu ini. Panti pijat ini salah satu tempat esek-esek "legendaris" yang ada di Surabaya. Selain karena sudah lama berdiri, panti pijat ini juga cukup terkenal sediakan layanan plus-plus.
Ya tak salah lagi, panti pijat itu adalah panti pijat Bu Mamik. Letaknya di kawasan Bratang, Surabaya. Panti pijat ini kabarnya sudah berdiri sejak 20 tahun yang lalu. Letaknya juga sudah berpindah-pindah. Tak sampai di situ, manajemen pengelolanya kabarnya bahkan juga sempat berganti-ganti.
Mungkin ada yang penasaran, kok bisa panti pijat plus-plus ini bisa awet berdiri sampai 20 tahun? Apakah mereka kebal hukum? Jawabnya, ternyata tidak.
Advertisement
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya akhirnya membongkar praktik protitusi di panti pijat ini. Penggerebekan sendiri sebenarnya sudah dilakukan Minggu 16 September lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, sekarang, pengelola panti pijat Bu Mamik adalah KA, 59, warga Surabaya. Dia termasuk licin dan berpengalaman dalam menutupi praktik ilegalnya. Yakni dengan berpindah-pindah tempat dan bergonta-ganti terapis.
"Saat pertama kali buka, Pijat Bu Mamik tidak menempati ruko tersebut. Pindah-pindah tempat. Terapisnya juga gonta-ganti," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 19 September.
Ruth tidak menyebutkan jika ada perubahan sejak dibuka 20 tahun lalu. Namun hasil penyidikan awal mendapati fakta bahwa untuk layanan pijatnya saja, pelanggan dikenai tarif Rp 100 ribu per jam.
Tarif itu belum termasuk layanan plus yang diberikan tiap terapis. Untuk mendapatkan layanan plus, pelanggan harus merogok kocek antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. "Itu menurut pengakuan dari 17 terapis yang telah kami amankan," ungkap Ruth.
Selain KA dan 17 terapis, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kondom, buku catatan tamu, uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, dan fotokopi IzinÂ
Mendirikan Bangunan (IMB). (amr)
Â
Advertisement