
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (kanan) berbincang dengan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sejenis yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsu dokumen persyaratan nikah (Foto: Antara)
Palsukan Identitas, Pasangan Sejenis di Jember Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(ant)
Baca Juga :
Penulis : Moch. Amir
Berita terkait:
09 Mar 2021 06:40 WIB
Satgas Covid-19 Tak Temukan Sindikat Vaksin Palsu di Indonesia
NasionalSatgas Penanganan Covid-19 menanggapi isu terkait adanya sindikat vaksin.
06 Mar 2021 17:41 WIB
Dua Bupati Kepincut Maung Pindad Rp600 Juta
Human InterestBupati Jember dan Gunung Kidul punya Maung Pindad Rp600 juta.
04 Mar 2021 17:10 WIB
Petaka Pamer Mobil dan Plat Nomor TNI Palsu di TikTok
KriminalitasDenpom limpahkan kasus pamer plat nomor TNI palsu ke polisi.
Topik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.