Bolehkah Makan Laron? Ini Hukumnya
Di Surabaya dan sejumlah tempat lain, sedang diserbu laron. Ada yang merasa terganggu. Namun, ada juga yang berusaha untuk mengumpulkannya, untuk dimasak.
Memang, saat musim hujan tiba, kita menjumpai laron datang di rumah-rumah kita. Juga di tempat-tempat yang biasanya ada sinar lampunya. Kadang laron ini masuk ke dalam tempat air, makanan dan lainnya.
Bagaimana hukum makan laron ini dalam Islam? Apakah halal atau haram?
"Laron tergolong hewan melata. Secara Fikih tidak boleh dimakan, kecuali untuk pengobatan. Sama seperti semut Jepang. Kalau tidak ada unsur darurat boten pareng alias tidak boleh dimakan," tutur Ustad Ma'ruf Khozin pada ngopibareng.id, Selasa 5 November 2019.
Berikut penjelasan Ustad Ma'ruf Khozin, Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya:
Dalam kitab Hayatul Hayawan disebutkan bahwa laron pada awalnya adalah rayap yang kemudian bersayap ketika sudah musim hujan tiba. Ia hewan yang terbang dan berduyun-duyun mendekati lampu dan mencari sumber cahaya. Hukum makan laron ini tidak boleh atau tidak halal karena termasuk bagian hewan yang menjijikkan.
Advertisement
الأرضة ) دويبة صغيرة كنصف العدسة تاكل الخشب وهي التى يقال لها السرفة وهي دابة الأرض التى ذكرها الله تعالى في كتابه ولما كان فعلها في الأرض اضيفت اليها قال القزوينى فى الأشكال اذا اتى على الارضة سنة نبت لها جناحان طويلان تطير بهما … ومن شأنها أنها تبنى لنفسها بيتا حسنا من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت منخرطا من اسفله الى أعلاه (الحكم) يحرم أكلها لإستقذارها
“(Rayap) adalah serangga kecil seukuran separuh biji-bijian, pemakan kayu, dikenal juga dengan nama tempayak. Hewan merayap dibumi inilah yang dicantumkan Allah Ta’ala dalam Al-Quran, dan karena selalu menempel dengan tanah, maka hewan ini disebut dengan ardhah atau hewan bumi (rayap).
Imam Al-Qazwini berkata dalam kitab Alisykal, ‘Bila di bumi tiba musim semi ia memiliki dua sayap panjang yang dia gunakan terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang indah dari potongan-potongan kayu yang ia gunakan untuk berkumpul sebagaimana pintalan laba-laba yang berkatung dari bawah hingga ke atas. Adapun hukumnya adalah haram dimakan karena menjijikkan.”
Setiap hewan atau makanan yang dianggap menjijikkan menurut standar penilaian tabiat dan akal sehat, maka hukumnya haram dimakan. Di antaranya adalah laron. Dalil umum yang dijadikan dasar adalah firman Allah dalam surah Al-A’raf [7]: 157;
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang menjijikkan.”
Demikian, wallahu a'lam.
Advertisement