Menyeberang ke Bali Harus Non Reaktif Covid-19
Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, mulai melakukan sosialisasi penerapan persyaratan pembatasan perjalanan orang masuk atau keluar Bali. Salah satu persyaratannya adalah surat keterangan sehat yang dilampiri hasil rapid test dengan hasil non reaktif Covid-19. Penerapan persyaratan ini akan berlaku penuh mulai Kamis, 28 Mei 2020.
Berkaitan dengan hal ini, ASDP Ketapang telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Rapat koordinasi yang juga diikuti Dinas Perhubungan Banyuwangi ini dilakukan di kantor cabang ASDP Ketapang.
"Kami sudah sepakat bahwa cek poin terakhir adalah di terminal Sritanjung, Banyuwangi. Di sana akan ditempatkan Tim Gugus Tugas (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) bersama Tim Gugus Tugas dari Provinsi Bali," jelas General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang Fahmi Alweni, Rabu 27 Mei 2020.
Dia menjelaskan, setelah hasil pemeriksaan cek poin dinyatakan layak atau memenuhi syarat untuk melakukan penyeberangan, maka akan diberi stempel bahwa yang bersangkutan dinyatakan lolos.
Advertisement
Ditegaskannya, pihak ASDP akan melayani penjualan tiket penyeberangan setelah calon penumpang terseleksi atau dinyatakan lolos pemeriksaan surat-surat yang menjadi persyaratan oleh tim Gugus Tugas Covid-19. Ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki, pengendara roda dua maupun roda empat pribadi.
"Kami akan memberikan pelayanan penjualan tiket setelah terseleksi dari Gugus Tugas dan mengatur para penumpang naik ke kapal secara berjarak," tegasnya.
Pantauan Ngopibareng.id, penerapan persyaratan surat keterangan dengan lampiran rapid test dengan hasil non reaktif Covid-19 ini sudah mulai dilaksanakan. Sejumlah penumpang yang belum melakukan rapid test harus melakukan rapid test lebih dahulu.
Seperti yang dialami Puryadi, 34 tahun, warga Kabupaten Situbondo. Dia mengaku hendak pergi ke Denpasar untuk kembali bekerja. Pria yang punya usaha penjualan sembako di Kota Denpasar ini awalnya hanya mengantongi surat pengantar dari desanya. Namun petugas kepolisian di Pelabuhan Ketapang memintanya untuk melampirkan hasil rapid test.
"Akhirnya saya dengan istri saya melakukan rapid test di klinik yang ada di Kota Banyuwangi. Hasilnya nonreaktif," jelasnya.
Sejumlah calon penumpang yang melakukan rapid test harus mengeluarkan biaya yang relatif mahal. Beberapa klinik mematok harga berbeda-beda. Mulai dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu untuk satu kali rapid test.
"Kalau saya tadi dapat harga cukup murah, Rp350 ribu," jelasnya.
Advertisement