Menkes Terbitkan SK Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Keputusan mencakup Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam situasi pandemi.
Pemerintah menyebut dalam situasi pandemi corona, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dalam keterangan tertulis Kementerian Kesehatan yang dipublikasikan hari ini, Selasa 26 Mei 2020.
Regulasi ini terangkum ke dalam tiga poin utama, yakni manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19, kebijakan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, dan sosialisasi serta edukasi pekerja mengenai corona.
“Pascapemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” ujar Terawan.
Advertisement
Panduan pencegahan penularan Covid-19 yang dikeluarkan Menkes tersebut antara lain :
1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan pemerintah daerah setempat).
2. Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja untuk melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Panduan lainnya:
Di pintu masuk tempa kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun, dan sebelum masuk kerja terapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
Jika memungkinkan diadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Advertisement
Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
Physical distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
Panduan Menkes juga juga mengedukasi etika batuk, yakni membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat. Selain itu hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
Menkes juga berpesan, edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
Advertisement