Menghina NU, PT Kuatkan Vonis Nur Sugik 18 Bulan Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Sugik Nur Raharja alias Nur Sugik. Menurut para hakim tinggi, Nur Sugi telah merendahkan martabat Nahdlatul Ulama (NU).
Kasus bermula saat Nur Sugik membuat video dan disebarkan di media sosial. Ia memberi judul video itu 'Generasi Muda NU Penjilat' pada Mei 2018. Isi pidato itu penuh ujaran kebencian serta penghinaan terhadap NU dan Generasi Muda NU.
Video ini memancing kemarahan Generasi Muda NU sehingga melaporkan Nur Sugik ke polisi. Nur Sugik kemudian diproses dan duduk di kursi pesakitan.
Pada 5 September 2019, jaksa menuntut Nur Sugik selama 2 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Nur Sugik dengan alasan Nur Sugik telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Nur Sugik tidak terima dan mengajukan banding. PT Surabaya berpandangan konten di akun 'Munjiyat Chanel' milik Nur Sugik ternyata, selain ditujukan dan menyebut akun Facebook Generasi Muda NU, secara jelas menyebut Generasi Muda NU, bahkan di dalam kontennya kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan oleh orang yang berstatus atau bergelar 'Gus'.
"Memanggil Generasi Muda NU dengan kata-kata kotor jelas merupakan terdapat kalimat yang memanggil/menyapa Generasi Muda NU dengan penghinaan dan merendahkan martabat lembaga NU dan khususnya Generasi Muda NU," ujar majelis hakim dalam putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat 14 Februari 2020.
Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulyono Ilwan, dengan anggota Robert Simorangkir dan Syamsul Ali. Dengan pertimbangan di atas, maka ketiganya sepakat menolak permohonan banding Nur Sugik.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut," putus majelis hakim dengan suara bulat.
Advertisement