Melawan Hoax dengan Data
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama kementerian dan lembaga lain serta komunitas melawan berita bohong atau hoax dengan data melalui portal agregator antihoax.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, pada Jumat 14 April 2018, mengatakan cara kerja portal agregator itu adalah saat terdapat informasi negatif atau palsu, maka akan dilakukan pengecekan dengan data dari kementerian-lembaga terkait yang terserang berita palsu itu.
"Begitu ada informasi kami cek dulu dengan data dan fakta benar atau tidak. Kemudian setelah dicek, benar-benar kami dalami, kami kroscek dengan data yang ada pada kami, setelah betul-betul berita yang beredar itu palsu, itu akan kami cap hoax," tutur Rosarita Niken.
Pihaknya tidak semena-mena dalam memberikan cap hoax pada berita, apabila tidak terdapat data untuk pembanding, suatu berita tidak akan diberikan cap hoax.
Ia menekankan pentingnya klarifikasi dan pengecekan kepada kementerian-lembaga terkait pemberitaan negatif atau palsu.
"Biasanya kalau klarifikasi ini kami mengundang beberapa kementerian, misalnya informasi mengenai utang, hoax beredar utang Indonesia itu di atas 60 persen dari PDB. Langsung kami cek dan klarifikasi mengundang Menkeu, gubernur BI, Kepala BKPM duduk bersama untuk klarifikasi," ucap Niken.
Contohnya dalam kasus itu, setelah diklarifikasi, diketahui fakta utang Indonesia sebesar 28 persen dari PDB. Selanjutnya data mengenai utang dapat disebarkan melalui media sosial.
Hal itu untuk memudahkan akses masyarakat dalam memastikan informasi hoax sekaligus mendapatkan klarifikasi untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Diketahui berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 92 persen berita bohong disebarkan melalui media sosial dan penyebarannya cepat.
Pola komunikasi masyarakat pun berubah, sebanyak 10 persen masyarakat aktif mengisi informasi di media sosial dan 90 persen lainnya dengan sukarela membagikan informasi yang didapatnya. (frd/ant)
Advertisement