Mantan Presiden Korea Selatan Jadi Buron
Mantan Presiden Korea Selatan dicari untuk ditangkap dan dinyatakan buron oleh Pengadilan Korea Selatan. Hari Kamis 22 Maret kemarin pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Lee Myung-bak atas tuduhan korupsi, demikian dilaporkan kantor berita Korsel, Yonhap, hari ini. Beberapa hari sebelumnya jaksa melakukan investigasi secara maraton.
Lee (76), yang menjabat sebagai presiden dari 2008 hingga 2013, menjadi yang terbaru dari beberapa mantan presiden lainnya yang terlibat dalam penyelidikan kriminal dan sedang diselidiki atas beberapa kasus suap bernilai miliaran rupiah.
Jaksa khawatir dia mungkin akan menghancurkan bukti jika tidak ditahan. Yonhap melaporkan jika terbukti bersalah atas semua tuduhan itu, dia bisa dipenjara hingga 45 tahun.
Lee, yang menyangkal sebagian besar tuduhan yang dia hadapi, akan menjadi mantan presiden Korea Selatan keempat yang diadili atas kasus korupsi.
Tuduhan terhadap Lee meliputi klaim bahwa Samsung Group menyuap mantan presiden tersebut agar memberikan amnesti pada 2009 untuk CEO-nya Lee Kun-hee, yang dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak dan diberikan penangguhan hukuman penjara.
Lee juga dituduh menerima miliaran rupiah dari mantan CEO grup perbankan yang didanai negara karena membantunya mendapatkan jabatan tersebut.
Mantan pemimpin konservatif itu menyebut penyelidikan tersebut “pembalasan politik” oleh para pesaingnya.
Keempat mantan presiden Korea Selatan yang masih hidup dihukum, didakwa atau diselidiki atas tindak pidana. (afp/ik/rr)
Advertisement