“Dana yang bersumber dari APBD kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 14,8 miliar,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisyahdi. Selain dana revitalisasi , lanjut Didik, Michael masih tersangkut satu lagi kasus PD Pasar. Yaitu kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI sebesar Rp 13,4 Milyar yang digunakan juga untuk operasional PD Pasar."Uang pencairan kredit itu sekarang diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 miliar," jelas Didik. Tersangka Micheal Bambang Parikesit sendiri ditahan selama 20 hari ke depan. "Kejati sekarang sudah memiliki Rutan sendiri khusus perkara korupsi. Jadi ditahannya tersangka MBP ini, menambah daftar nama penghuni rutan Kejati," jaksa asli Bojonegoro ini. Ditanya soal keterlibatan tersangka lain, Didik mengatakan masih menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya. Namun tidak menutup kemungkinan untuk bertambah, "Kami masih memperdalam penyidikan, beri kami waktu, ” tambahnya. Sekadar diketahui, kisruh perusahaan pelat merah ini sudah cukup lama bergulir. Sebelumnya, saat masih menjabat Kepala Kejari Surabaya, Didik sempat menjebloskan dua tersangka lain dalam kasus serupa. Yaitu, mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar unit Wonokromo, Suhardi dan mantan Kepala Pasar unit Pasar Kembang, Budi Witjaksono. (tom)