Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Akui Bersalah

Hukum dan Kriminalitas
Arsip Terdakwa Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo selesai menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 17 Januari 2019. Jaksa penuntut umum menuntut Syahri Mulyo dengan pidana 12 tahun penjara denda Rp700 Juta subsider enam bulan. (Foto: Antara/Umarul Faruq)
Bupati Tulungagung
Like

Advertisement

Amir Tejo

Komentar

Advertisement

Title