
Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Presiden Malawi

Mahkamah Konstitusi Malawi membatalkan hasil pemilihan presiden pada Mei 2019, yang menyatakan Peter Mutharika sebagai pemenang. Mahkamah memerintahkan agar pemilihan presiden diulang.
Putusan itu dikeluarkan setelah ada permintaan dari partai-partai oposisi, yang menyatakan ada ketidakwajaran menyangkut pemilihan 2019 itu.
Mutharika, yang menjabat sebagai presiden sejak 2014, saat itu menang dalam pemilihan dengan meraih 38,57 persen suara sementara pemimpin partai oposisi Lazarus Chakwera mengumpulkan 35,41 persen dan Wakil Presiden Saulos Chilima, yang membentuk partai sendiri, hanya mendapat 20,24 persen dalam penghitungan akhir.
Komisi pemilihan ketika itu menyatakan Mutharika sebagai pemenang kendati ada sejumlah keluhan mengenai ketidakwajaran, termasuk surat hasil penghitungan yang beberapa bagiannya terhapus atau diubah dengan cairan koreksi.
Mutharika sebelumnya berjanji akan menumpas korupsi dan membangkitkan perekonomian selama periode kedua jabatannya.
Namun Chakwera, saingan utama sang presiden, dan Chilima menolak hasil tersebut. Mereka mengajukan petisi ke pengadilan tinggi dan meminta pengadilan untuk membatalkan hasil itu.
Melalui keputusan yang ditetapkan dengan suara bulat, panel beranggotakan lima hakim memerintahkan agar pemilihan baru presiden harus diselenggarakan dalam waktu 150 hari. (ant/rtr)
Baca Juga :
10 Negara Tertimpa Krisis Kemanusiaan, Mengapa Lolos dari Media?

Penulis : M. Anis
Berita terkait:
Chris Froome: Performa Saya Belum Maksimal, tapi Membaik
Gowes BarengFroome akui pemulihan performa butuh waktu lama.
Kudeta Militer Myanmar, PM Thailand Tolak Dukungan
InternasionalPertegas urusan dalam negeri negara lain
Bentrok Pedemo dan Massa Pro-Militer Myanmar, Ini Faktanya
InternasionalGelombang unjuk rasa di pusat kota Yangon
Topik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.