Mahfud MD : Bila Setnov Laporkan KPK ke Pengadilan HAM, Ya Diusir
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak paham hukum internasional.
Mahfud menjelaskan, pengadilan hukum internasional itu menangani kasus yang melibatkan negara dan negara. Bukan individu. Misalnya kasus Indonesia dan Malaysia. Saat bersengketa persoalan pulau di perbatasan.
Sedangkan Mahkamah Internasional, lanjut Mahfud, subjek korban haruslah berkenaan dengan pembantaian etnis, kejahatan kemanusiaan atau soal human traficking.Â
"Jadi kalau kasus Setnov dilaporkan ke dunia internasional, ya diusir sama Pengadilan Internasional", tegas Mahfud di sela-sela Munas Kahmi ke 10 di Medan pada Sabtu, (18/11) seperti dilancir Tempo.co
Selain itu, di akun twitter pribadinya, Mahfud juga menambah," Jangan-jangan Friedrick tak tahu bahwa Pengadilan Internasional hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu punya arti stipulatif Bung. Tak bisa disuruh ngurusi Setnov," tulisnya.
Ramai diberitakan, pengacara Setya Novanto ancam laporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional. Ini karena KPK dianggapnya melanggar HAM karena menahan Setnov dalam keadaan sakit.
"Saya kira Fredrich yang mengusulkan KPK ke pengadilan HAM internasional ini, memang tidak mengerti hukum internasional. Bukan pura-pura tidak tahu...tapi dia enggak ngerti", ujar Mahfud. (dmr)
Advertisement