
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Penyebar Hoax

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, meminta masyarakat tidak ragu melaporkan penyebar berita bohong atau hoax yang akan memecah belah bangsa. Hal ini dilakukan sebab saat ini Mabes Polri sudah mencatat banyak korban dari pelaku tersebut.
"Sudah banyak contoh pelaku hoax yang sudah dilakukan penegakan hukum dan ini tidak main-main," kata Karo Multimedia Mabes Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 15 Maret 2018.
Untuk itu, Mabes Polri mengharapkan tidak ada lagi orang yang coba-coba menyebarkan hoax atau membuat, mentransmisikan, dan mendistribusikan berita-berita bohong.
Apalagi membawa unsur-unsur suku, agama, ras antargolongan (SARA) yang akan memecah belah bangsa, antargolongan, kampung dan agama. "Kami tidak segan-segan menindak "hoax" ini," katanya.
Ia mengatakan jangan merasa bermain dan menyebarkan berita-berita bohong di dunia maya dan kemudian bisa menghilangkan jejak. "Penyebar hoax di dunia maya pasti meninggalkan jejak. Tinggal menunggu waktu saja untuk menemukan pelaku ini," katanya.
Menurut dia, apabila pelaku ini ditemukan pelaku hoax ini, pasti ditindak sesuai peraturan berlaku. "Apabila ada saksi dan buktinya, masyarakat tidak perlu ragu melapor dan itu pasti kita tindak sesuai aturan berlaku," katanya. (nta)
Baca Juga :
KPK Akan Tetap Lanjutkan Proses Hukum Para Calon Kepala Daerah

Penulis : Haris Dwi
Berita terkait:
Presiden Jokowi Janjikan Warga Korban Gempa Rp50 Juta
NusantaraJuga minta segera dibangun kembali gedung pemerintah yang hancur.
DVI RS Polri Terima 310 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air
NasionalDari 310 kantor jenazah tersebutm tim DVI baru berhasil 24 korban.
Narasi Kebencian di Tengah Pendemi (3) Subur di Era Refomasi
Ahmad ZainiBJ Habibie simbol presiden di masa Transisi Reformasi
Topik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.