Logo Halal MUI Tamat
Logo halal keluaran MUI sebentar lagi tidak berlaku.
Pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikasi halal, yang selama ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan logo halal sendiri. Menggantikan logo halal MUI yang dinyatakan kadaluarsa.
Cara pengambil-alihan ini, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang sudah diresmikan Rabu, 11 Oktober 2017 kemarin.
“Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, seperti dimuat viva.com
Pasca adanya BPJPH, kata Lukman, MUI tetap diberi peran. Yaitu menetapkan fatwa suatu produk, agarb disampaikan ke BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya.
BPJPH dibentuk berdasarkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Sementara untuk label halal yang selama ini dikeluarkan MUI, kata Lukman, otomatis akan berubah. Nantinya BPJPH akan merilis label halal dengan logo sendiri. Namun, label halal itu belum bisa dirilis karena masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti kita akan umumkan logo halal yang dikeluarkan BPJPH yang mana satu-satunya lembaga penerbitan sertifikat halal di Indonesia,” terang Lukman.
Keuntungan lain, dana yang diperoleh dari sertifikasi halal bisa dimasukkan ke kas negara melalui jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh sebab itu, nantinya besaran tarif proses sertifikasi bakal ditetapkan Kementerian Keuangan. (*)
Advertisement