Home Nasional Reportase
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Bela Diri Lantaran Dibegal, Pelajar ZA di Malang Divonis Bersalah

Reportase
Pelajar ZA saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. ZA divonis bersalah oleh hakim, menganiaya sehingga menyebabkan kematian seorang begal yang memalaknya. (Theo/ngopibareng.id)
Pelajar bunuh begal karena pacar LKSA Darul Aitam Vonis Hakim Bakti Reza Hidayat Pengadilan Negeri Kepanjen Pelajar ZA Jawa Timur
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Reportase