Home Nasional Reportase

Bela Diri Lantaran Dibegal, Pelajar ZA di Malang Divonis Bersalah

Reportase
Pelajar ZA saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. ZA divonis bersalah oleh hakim, menganiaya sehingga menyebabkan kematian seorang begal yang memalaknya. (Theo/ngopibareng.id)
Pelajar bunuh begal karena pacar LKSA Darul Aitam Vonis Hakim Bakti Reza Hidayat Pengadilan Negeri Kepanjen Pelajar ZA Jawa Timur
Like

Advertisement

Lalu Theo Ariawan Hidayat Kabul Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title