KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Rampasan ke Pemda DIY
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan aset rampasan koruptor dari mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo ke Pemerintah Daerah Yogyakarta (DIY). Aset yang dihibahkan berupa dua bangunan dan enam lahan berstatus sertifikat hak milik (SHM).
"Ini sudah inkrah. Pengadilan memutuskan aset ini bukan milik yang bersangkutan (Djoko Susilo). Artinya ini bagian dari pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, ketika menyerahkan aset tersebut kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu, 4 September 2019.
Penyerahan aset kali ini digelar di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Sejumlah pihak hadir dalam prosesi serah terima aset kali ini.
Menurut Saut, aset rampasan negara dari Djoko Susilo sudah inkrah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengadaan simulator SIM tahun 2011.
Aset rampasan yang diserahkan ke Pemda DIY di antaranya yakni sebuah bangunan dan empat lahan SHM di daerah Patehan; serta sebuah bangunan dan dua lahan SHM di Langenastran.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyambut baik hibah aset ini. Apalagi, aset yang diserahkan ternyata masih berada di dalam kawasan heritage yakni di dalam benteng Keraton Yogyakarta.
"Nanti akan kita lihat potensinya seperti apa. Yang jelas nanti akan ada komunitas di sana. Yang butuh tempat untuk komunitas seni kami akan fasilitasi di sana," kata Sultan.
Advertisement