KPK Eksekusi Setia Budi ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Sebelumnya, Setia Budi divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memberikan suap satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karoke.
"Dalam kasus suap pada Sigit Yugoharto selaku auditor BPK, Setia Budi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.
Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum terdakwa Setia Budi terbukti telah memberikan suap satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karaoke kepada Sigit Yugoharto auditor madya BPK selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.
Hakim juga menolak terkait peran aktif atau pasif Setia Budi terkait pemberian fasilitas karoke dan satu unit motor Harley Davidson kepada penyelenggara negara dalam hal ini Sigit Yugoharto. (nta)
Advertisement