Komnas HAM Tegas Menolak Perppu Pembubaran Ormas
Jakarta: Penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya penolakan datang dari para aktivis dan pegiat lembaga bantuan hukum. Kini Komnas HAM memlalui komesionernya Natalius Pigai secara tegas menolak kebijakan Pemerintah itu.
"Ini perlu saya tegaskan lagi posisi Komnas HAM ini sangat menolak tegas (Perppu Ormas). Komnas HAM mempertanyakan kepada pemerintah dengan keluarnya Perppu Ormas," ujar Pigai di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Pigai menjelaskan, Perppu hanya boleh diterbitkan bila negara dalam kondisi genting. Kondisi itu menurut Pigai harus dijelaskan langsung oleh presiden kepada masyarakat.
"Saya harus tegaskan Perppu itu boleh keluar setelah adanya pernyataan negara kalau emergency. Jadi presiden menyatakan dulu negara kita ini dalam keadaan darurat atau tidak. Setelah adanya pernyataan presiden sebagai kepala negara baru boleh mengeluarkan perppu," jelas Pigai.
Penerbitan Perppu sambung dia juga harus melihat situasi sosial yang ada. Hal ini harus membutuhkan kajian.
"Perppu dengan konten tertentu, itu secara akal sosial harus dibaca juga apakah itu betul-betul mengganggu. Ada 3 aspek yang harus diperhatikan, pertama karena ada pergerakan sosial atau tidak dengan kehadiran ormas. Kedua integrasi vertikal dengan adanya ormas mengganggu nggak suasana pembangunan nasional, suasana pelayanan pemerintah?," ujar Pigai.
"Yang ketiga adanya ormas mengganggu integritas nasional tidak NKRI itu terganggu tidak? Ini kan menjadi landasan tetapi ingat ketiga aspek itupun harus dilalui lewat kajian. Hasil kajian pemerintah yang mengatakan bahwa adanya ormas membuat situasi genting. Nah dengan itu baru boleh ambil keputusan," imbuhnya.
Menurutnya pihak yang menolak Perppu Ormas dapat mengajukan gugatan ke pengadilan."Karena kebebasan berpendapat sudah dilindungi," kata
Pigai.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Pemerintah, kata Wiranto, memandang UU Ormas 17/2013 tidak lagi memadai secara asas hukum administrasi contrarius actus terkait asas hukum mengenai lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas yang juga berwenang membatalkannya.
Selain itu, UU Ormas Nomor 17/2013 juga dinilai hanya secara sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. (kuy)
Advertisement