Home Nasional Nasional

Kendaraan Umum Kini Bebas Angkut Penumpang, Tidak Lagi 50 Persen

Nasional
Dengan keluarnya Permenhub 41/2020., kini pembatasan jumlah penumpang di pesawat sudah tidak diberlakukan. (Foto:Garuda)
Covid 19 Pembatasan Jumlah Penumpang Permenhub 41/2020
Like

Advertisement

M. Anis

Komentar

Advertisement

Title