Ke Pengadilan, Harap Naik Angkot!
Surabaya. Pernah datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ? Jika pernah, pasti keluhannya sekarang hampir sama, sulit cari tempat parkir mobil.Â
Keluhan itu memang masih terjadi, meski Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA yang berada di Jalan Arjono, Surabaya itu  baru saja menerima Sertifikat Akreditasi dengan predikat nilai A (Excelent).
Ketua PN Â Surabaya, Sudjatmiko mengakui jika masih perlu kritikan dan saran yang membangun untuk meningkatkan kualitas pelayanan institusinya, "Untuk dapat sertifikat itu, setahun ini susahnya setengah mati untuk melakukan pembenahan. Sekarang juga masih ada keluhan, salah satunya masalah parkir, " ucapnya.Â
Namun Sudjatmiko punya solusi  mengatasi masalah ini. Bukan menambah lahan parkiran yang membutuhkan waktu dan biaya besar,  tapi cara cepat yang dilakukan adalah meminta pengacara dan pengunjung untuk naik angkutan umum jika datang ke PN Surabaya.Â
"Solusinya, naik angkutan umum, bukan Angkot saja, ada taksi online juga. Lebih murah, tidak perlu bensin tidak perlu parkir. Ini serius lho, pengacara tidak usah bawa mobil pribadi lagi,  " ucap Sudjatmiko saat audensi dengan  pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur.  Â
Advertisement
Sementara terkait pemberlakukan passcard (tanda pengenal) yang wajib digunakan para tamu di PN Surabaya, lanjut Sudjamitko, saat ini sudah diberlakukan pihak pengadilan, "Ini bagian saya untuk jaga ketertiban. Saat saya datang itu suasananya kumuh. Semua tidak teridentifikasi, mana pengacara, mana saksi dan mana keluarga terdakwa. Makanya saya buatkan kartu tamu yang wajib dipakai dan mengisi data dipenjagaan," tandasnya.Â
Disinggung ada pihak yang enggan mengenakan kartu tamu, Sudjatmiko menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir meski pihak yang menolak berprofesi pengacara, "Tamu dari Mahkamah Agung saja pakai kartu tamu dan harus mengisi daftar di penjagaan," ujar pria asal Yogyakarta ini. Â
Menanggapi himbuan ini, DPD KAI Jatim mendukung sepenuhnya,"Kami mendukung apa yang diharapkan oleh Ketua PN tersebut. Kita akan sarankan anggota kita untuk menggunakan jasa angkutan umum ketika mau ke pengadilan untuk sidang atau urusan administrasi lainnya," ucap Ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik SH MH.Â
Terkait penertiban lewat passcard, Malik juga tidak mempersoalkan, "Kami kan disini sebagai tamu ya harus patuhi. Bukan hanya disini saja, semua di instansi pemerintah atau hukum ada aturan yang harus ditaati tamu. Kita disini sebagai pengacara mendampingi klien yang berperkara, kalau ada orang, ada pihak yang tidak mau pakai kartu pengenal itu orang yang tidak bisa mematuhi aturan," ucapnya. tomÂ
Â
Advertisement