"Tuntutan enam bulan buat kami itu berat sekali, karena fakta persidangan tidak ada saksi yang tahu, apalagi Rian Subroto tak ada, banyak (saksi) BAP dari polisi, yang juga tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Malik usai persidangan. Dengan tuntutan tersebut, Malik mengaku akan mengajukan pembelaan atau pleidoi kliennya, pada sidang selanjutnya, yakni Kamis, (20/6) mendatang. "Mudah-mudahan nanti hari Kamis (20 Juni) kita akan buat pleidoi, kita akan terapkan semua, dan nanti majelis hakim istkharah lah, putusannya nanti Senin (24 Juni)," kata dia. Ia tetap berharap, hakim nantinya bisa memberikan putusan bebas bagi Vanessa. Sebab diketahui, berdasarkan keterangan ahli Vanessa tak terbukti menyebarkan konten asusila sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Malik menambahkan, jika nantinya hakim tak memvonis bebas kliennya, maka tim pengacara berencana akan mengajukan judicial review atau uji materi soal UU ITE pasal 27 yang menjerat Vanessa, ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau ini dikatakan bersalah, maka 200 juta masyarakat Indonesia ini akan sengsara semua karena chat pribadi akan membuat orang dipidana. Mungkin nanti ada tim lain, setelah putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK masalah putusan Vanessa ini," pungkasnya. (frd)