Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Brigjen Prasetijo Utomo dituntut penjara selama 2,5 tahun. Ia dinilai terlibat dalam kasus surat jalan palsu mantan buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra. "(Menuntut agar hakim) Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 4 Desember 2020.
Jaksa menilai ada beberapa perbuatan yang dilakukan Prasetijo Utomo. Pertama, ia dinilai menyuruh anak buahnya melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dinilai memerintahkan kepada anak buahnya, Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya, membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Surat jalan tersebut ditujukan untuknya, Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan anak buahnya Kompol Jhony Andrijanto. Surat jalan itu dimaksudkan untuk 'keamanan' Djoko Tjandra agar bisa menggunakan transportasi jalur resmi saat berada di Indonesia.
Selain itu, Brigjen Prasetijo juga membantu membuat surat bebas Covid-19 dan keterangan kesehatan untuk nama-nama tersebut. Surat itu didapatkan dari Pusdokkes Polri atas perintah Prasetijo.
Baca Juga :
Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara
Surat-surat tersebut dibuat Prasetijo setelah menyetujui permintaan dari Anita Kolopaking, untuk memuluskan langkah kliennya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Hal itu dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Brigjen Prasetijo dinilai terbukti membantu Djoko Tjandra melarikan diri menghindari jerat hukum dengan pemalsuan surat itu. Hal itu dinilai terbukti sebagaimana Pasal 426 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga, ia dinilai terbukti merusak barang bukti yakni memerintahkan anak buahnya membakar surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal itu dinilai terbukti sebagaimana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan karena Brigjen Prasetijo dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sehingga mempersulit persidangan.
Sementara hal yang meringankannya karena ia belum pernah dihukum.
Hukuman Brigjen Prasetijo sedikit lebih ringan dari Djoko Tjandra yang dituntut JPU dua tahun penjara.
Penulis : Yasmin Fitrida
Berita terkait:
Dokter Muhammadiyah Bantu 6 Kelahiran di Lokasi Bencana
KhazanahAksi kemanusiaan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC)
Afirmasi Pesantren, Beasiswa-BOS-PIP hingga Sarpras Disiapkan
KhazanahProgram penguatan dan pengembangan pesantren
RSSA Malang Terima Permintaan 338 Kantong Plasma Darah
Jawa TimurSebut masih belum bisa penuhi permintaan plasma konvalesen.
Topik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.