Nama Marliem Muncul Setelah KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka e-KTP
Kabar mengejutkan datang dari Los Angeles, Amerika Serikat. Johannes Marliem, saksi kunci dan pemegang rekaman pembahasan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ditemukan tewas di kediamannya di LA.
Siapa sebenarnya Johannes Marliem, penelusuran ngopibareng.id, nama Johannes Marliem pertama kali mencuat ke publik karena disebut hingga 25 kali oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.
Johannes Marliem tercatat sebagai Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, sebuah perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP.
Nama Merliem muncul ketika KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Marliem yang telah lama menetap di Amerika Serikat, mengklaim dirinya mengantongi rekaman percakapan dan pertemuan selama empat tahun membahas proyek pengadaan e-KTP tersebut.
Dalam tuntutan bagi Irman dan Sugiharto, Merliem disebutkan, pada rentang Mei hingga Juni 2010, menjadi salah satu orang yang turut serta ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong mengumpulkan petinggi perusahaan anggota konsorsium dan perusahaan vendor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan.
Pada Oktober 2010, Marliem bertemu dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Andi Agustinus, Husni Fahmi, dan Chairuman Harahap di Restoran Peacock Hotel Sultan, Jakarta. Kemudian, pada akhir 2010, Marliem bertemu dengan Andi Narogong dan Irman, yang mengarahkan agar proyek e-KTP dimenangi konsorsium Percetakan Negara RI. Marliem menangani teknologi konsorsium ini.
Marliem pada tahun 2011 disebut menyerahkan 20 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel. Ketika itu, konsorsium yang kalah menggugat Kementerian Dalam Negeri.
Menurut tuntutan jaksa, uang dari Merliem itu patut diduga digunakan untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel untuk membela kementerian yang digugat konsorsium yang kalah. Marliem membantahnya."Saya tidak pernah menyerahkan uang untuk keperluan Hotma," kata Merliem.
Lalu dalam tuntutan jaksa itu dikatakan pula, pada Maret 2012, Marliem disebut menyaksikan Andi Agustinus menyerahkan 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Diah Anggraini.
Selain menyerahkan uang, ia disebut pula menyaksikan pemberian US$ 200 ribu dari Andi Agustinus, pengusaha perancang proyek e-KTP, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni di rumah Diah. (wah)