Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menuntut wakil ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan dengan tuntutan 8 tahun penjara melainkan juga pencabutan hak politik.
"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah menjalani hukuman yang dijalani," kata jaksa Joko Hermawan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 24 Juni 2019.
Dengan pencabutan ini, Taufik dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik minimal selama 5 tahun setelah dirinya keluar dari tahanan.
Pencabutan hak politik merupakan tambahan agar memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak melakukan kembali tindakannya di kemudian hari.
"Pencabutan hak politik ini juga untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik," kata Joko.
Sekadar diketahui dalam perkara ini, Joko dituntut pidana 8 tahun dan denda Rp200 juta karena didakwa menerima fee kepengurusan DAK senilai Rp4,85 miliar. (man)
Advertisement