House Keeper Teler, Perkosa Tamunya Sendiri di Bali
Seorang pelajar sekolah penerbangan PCNS, 22, asal Norwegia yang tinggal sementara di Be Home Luxury Vila Banjar Langui nomor 300 Desa Ungasan Kuta Selatan, Badung, menjadi korban pemerkosaan housekeeper penginapan itu. House keeper, itu namanya Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya, 30 tahun.
Dia mengaku saat memerkosa korban dalam kondisi yang tidak sadar alias lagi teler. Selain itu, dia juga beralibi korban memberikan peluang untuk lakukan pemerkosaan. Kata dia, saat diminta perbaiki shower kamarnya, korban saat itu tengah tidur tanpa busana.
Aksi pemerkosaan Putu ini berlanjut ke laporan polisi. Pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Batanta Denpasar tersebut diamankan di tempatnya bekerja yang merupakan TKP pemerkosaan. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan hari itu juga.
Dari keterangan korban saat itu pada Jumat 10 September lalu, korban bersama rekannya ATO, 23, check in di penginapan ini. Kemudian esok harinya, Sabtu 11 September keduanya lalu pergi ke Omnia Pecatu, lalu ke Singgle Pin Pecatu, dan tiba di Vila pukul 22.00. Bersama rekan lainnya korban lalu berenang di kolam sambil minum-minum.
Kemudian korban naik ke kamarnya di lantai II untuk mandi air hangat. Lantaran tidak bisa menggunakan shower air hangatnya, lalu korban meminta bantuan ke pelaku untuk menghidupkannya. Saat itu korban sudah selesai mandi dan masuk ke kamar tidurnya.
"Korban pun langsung tidur saat itu dalam kondisi telanjang bulat. Beberapa saat kemudian korban terbangun dengan tubuh sudah ditindih oleh pelaku," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza pada Kamis 13 September.
"Pelaku diduga melakukan pemerkosaan ketika korban sedang tidur," jelasnya.
Korban kemudian memberitahu rekannya dan diantar melapor ke Mapolsek. Pelaku dan barang bukti berupa bed cover yang ada bercak darahnya, celana dalam laki - laki dan wanita, handuk putih dan selimut.
"Pelaku telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku melakukan hubungan badan tersebut karena pengaruh alkohol dan pelaku merasa diberi peluang oleh korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya. Pelaku kini dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.