Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Hakim Tolak Gugatan Perkara Limbah Popok di Sungai Brantas

Hukum dan Kriminalitas
Majelis hakim saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Selasa 10 Desember 2019. (Foto: Fariz/ngopibareng.id)
Limbah Popok Limbah Ecoton Sungai Brantas PN Surabaya Surabaya
Like

Advertisement

Fariz Yarbo Fahrizal Arnaz

Komentar

Advertisement

Title