Home Nasional Nasional

'Bos Saracen' Divonis 10 Tahun Penjara

Nasional
Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen (kiri) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di PN Pekanbaru, Jumat 6 April 2018. Jasriadi dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas penyebaran ujaran kebencian tersebut oleh majelis hakim, namun bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain dan divonis 10 bulan kurungan. (foto:rony muharrman/antara)
Hoax Hoax
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title