Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba divonis hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Merry dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi dengan menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.
"Menyatakan terdakwa Merry Purba secara sah terbukti melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019.
Hakim mengatakan uang tersebut diterima Merry Purba dari pengusaha Tamin Sukardi melalui panitera pengganti Helpandi. Hakim mengatakan uang itu diserahkan Helpandi saat melihat mobil milik Merry Purba.
"Penyerahan uang oleh Helpandi ke mobil Toyota Rush putih, tidak ada pembicaraan karena Helpandi di sidang mengaku takut ketahuan. Sehingga tidak ada dialog di Toyota Rush milik Merry Purba," kata Zuhri.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan Tamin Sukardi, yang saat itu berstatus terdakwa dalam kasus pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Advertisement
Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.
Hakim juga mengatakan alasan Helpandi tersebut masuk akal, karena perbuatan suap umumnya dilakukan secara diam-diam. Selain itu, hakim mengatakan dalam persidangan Helpandi membenarkan adegan demi adegan penyerahan uang SGD 150 ribu tersebut.
"Helpandi membenarkan adegan demi adegan penyerahan uang SGD 150 ribu," ujarnya.
Zuhri juga menyatakan, dalam persidangan hakim Sontan Merauke Sinaga mengakui pernah didatangi Helpandi untuk mengurus perkara. Helpandi disebut Zuhri meminta kepada Sontan untuk memutus Tamin Sukardi bebas.
"Sehingga logis apabila Helpandi mendatangi Merry Purba, apalagi merupakan satu majelis," katanya.
Ada hal yang memberatkan dalam putusan tersebut yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatan, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, bertentangan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu, Merry Purba dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf c juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wit/ant)
Advertisement