Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Gus Nur Divonis Bersalah, Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminalitas
Sugi Nur Raharja (Gus Nur) memberi keterangan pasca persidangan putusan di Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno, Kamis 24 Oktober 2019. (Foto: fariz/ngopibareng.id)
Gus Nur PN Surabaya NU
Like

Advertisement

Fariz Yarbo Amir Tejo

Komentar

Advertisement

Title