Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik, Gus Nur Tak Eksespsi

Hukum dan Kriminalitas
Sugi Nur Raharja saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis, 23 Mei 2019. (Foto: Farid/ngopibareng.id)
Like

Advertisement

Farid Miftah Rahman Fahrizal Arnaz

Komentar

Advertisement

Title