Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Gubernur Aceh Divonis 7 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Hukum dan Kriminalitas
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8 April 2019. (Foto: Ant)
KPK Gubernur Aceh KPK
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas