Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Gubernur Aceh Divonis 7 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Hukum dan Kriminalitas
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8 April 2019. (Foto: Ant)
KPK Gubernur Aceh KPK
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title