Home Nasional Reportase
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Kasus Gilang, LBH Surabaya: Pelaku Bisa Dijerat Pasal KUHP

Reportase
Tersangka kasus fetisme Gilang saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Agustus 2020. (Foto: Andhi Dwi/Ngopibareng.id)
Fetish Kain Jarik Gilang Bungkus LBH Surabaya Surabaya Surabaya
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Reportase