
Gaya Mewah Bos First Travel di Sidang

Andika Surachman terlihat mengenakan kemeja putih fashion merk ternama dunia, kemeja Louis Vuitton saat hadir di sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 16 April 2018.
Hal itu terlihat saat Andika bersama sang istri Annisa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki hendak memasuki ruang persidangan.
Petugas memerintahkan Andhika, Annisa dan Kiki untuk membuka rompi tahanan di depan ruang sidang. Saat membuka rompi tahanan, baju kemeja yang dikenakan Andhika terlihat berbeda dari kemeja putih lainnya.
Kemeja merk Louis Vuitton terlihat dari motif kemeja yang dikenakan oleh ayah satu anak itu bertuliskan LV. Kemeja tersebut dibandrol harga Rp 950 ribu.
Usai membuka rompi tahanan, ketiga terdakwa langsung dibawa petugas masuk ruang persidangan. Ketiganya langsung duduk tepat di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim sempat menanyakan kabar ketiga terdakwa apakah dalam kondisi sehat. “Terdakwa sehat,” tanya Hakim Subandi.
“Sehat,” jawab ketiga terdakwa sambil menunduk.
Sementara persidangan saat itu mengagendakan mendengar keterangan saksi meringankan dari terdakwa bos First Travel.
Baca Juga :
Jebakan Bos First Travel Gaet Investor di Penjara



Andika dan Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (*)
Penulis : Yasmin Fitrida
Berita terkait:
Bos Umrah First Travel: Negara Merebut Aset Saya
HukumKasus First Travel telah mencoreng citra pengusaha pelayanan perjalanan umrah dan haji di Indonesia. Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding
Harapan Bos First Travel di Tingkat Kasasi
HukumUpaya banding bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, ditolak Pengadilan Negeri Bandung. Kini, mantan sosialita itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Kena 18 Tahun
KriminalitasMajelis hakim PN Depok memvonis terdakwa Dirut First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara.
Topik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.