Gadis Belia Disetubuhi Empat Pemuda Ditempat Berbeda
Seorang gadis belia, SAP, 15 tahun, warga Kecamatan Srono, Banyuwangi, menjadi korban tipu daya empat laki-laki. Gadis ini telah disetubuhi laki-laki hidung belang. Mereka melakukan perbuatan itu secara terpisah dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Maret 2020 lalu. Kini keempat laki-laki itu harus mendekam dalam ruang tahanan Kepolisian.
Keempat laki-laki itu adalah masing-masing YS, 18 tahun, warga Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, FH, 20 tahun, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, YHA, 16 tahun, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi dan AFI, 17 tahun, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Kasus ini terungkap setelah SAP meninggalkan rumah tanpa seizin orang tuanya pada Rabu, 27 Maret 2020 lalu. Pada 31 Maret 2020 siang gadis ini sempat pulang namun kembali meninggalkan rumah pada malam harinya. Baru keesokan harinya, 1 April 2020 korban pulang ke rumahnya.
"Kemudian korban langsung ditanyai orang tuanya dan mengaku dari rumah YS. Korban mengaku pernah disetubuhi oleh saudara YS," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Srono, AKP Mulyono, Kamis, 9 April 2020.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Srono. Korban kemudian dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan korban mengaku dua kali disetubuhi YS. Perbuatan itu dilakukan di lapangan Desa Bagorejo, Kecamatan Srono..
Tidak hanya itu, korban juga mengaku sebelumnya pernah disetubuhi FH sebanyak satu kali pada bulan Maret lalu. Perbuatan itu dilakukan di rumah salah seorang temannya. Korban juga mengaku pernah disetubuhi MFI sebanyak satu kali pada bulan Februari 2020 lalu di rumah temannya.
"Persetubuhan dengan saudara YHA sebanyak satu kali terjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan Desember 2019," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, menurut Mulyono, maaing-masing peristiwa persetubuhan itu berbeda tempat, waktu dan tersangka. Sehingga kasus ini berdiri sendiri dengan berkas yang berbeda. Karena ada tersangka yang masih di bawah umur Polisi berkoordinasi dengan Bapas untuk proses pemeriksaan tersangka anak.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentanh perlindungan anak Sub pasal 332 ayat (1) ke - 1e KUHP," jelasnya.
Polisi tidak melakukan penahanan tersangka yang masih di bawah umur. Sedangkan tersangka yang sudah dewasa langsung diamankan di ruang tahanan Polsek Srono.