Enam Poin Penting KPK pada Praperadilan Setya Novanto
Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan terdapat enam poin krusial dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal saat lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.
Berikut 6 poin pentting Setnov:
1. Pihak Setya Novanto dinilai tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti.
2. Mahkamah Agung telah memberikan pedoman di Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Nomor 4 Tahun 2016 yang intinya menegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
3. KPK telah menyerahkan bukti-bukti di persidangan praperadilan itu, meskipun pihaknya menyayangkan terdapat bukti rekaman pembicaraan yang ditolak hakim untuk diperdengarkan.
4. Keempat, Febri mengatakan Setya Novanto pun telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.
5. Penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik yang sah bahkan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri.
6. Tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap pemohon pun dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis kemarin telah menyerahkan berkas kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan pihak Setya Novanto.
"Dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan sejak Rabu, 20 September 2017 lalu, KPK yakin jika fakta hukum, bukti, dan aspek keadilan dipertimbangkan maka apa yang kami sampaikan di kesimpulan ini akan diterima oleh Hakim. Sehingga praperadilan Setya Novanto akan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar Febri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini. (nta)
Advertisement