Eksepsi Pengacara Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas
Sidang kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 12 Februari 2019, memasuki tahapan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Dhani yang diketuai oleh Aldwin Rahadian Megantara pun memaparkan poin-poin nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya dakwaan tersebut tak cermat, tak jelas, dan tak memenuhi sejumlah unsur persyaratan. Dhani sendiri tiba sejak pukul 09.30 WIB, dengan pengawalan ketat. Sejumlah personil kepolisian berjaga, dua mobil water canon ditemoatkan di depan PN Surabaya. Dhani juga dikawal oleh simpatisan laskar Front Pembela Islam (FPI). Sidang baru dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Eksepsi berjalan normal. Nota keberatan disampaikan oleh tim kuasa hukum. Sementara Dhani yang mengenakan kemeja putih dan berkopiah hitam hanya duduk memperhatikan. Aldwin didampingi 8 tim kuasa hukum Dhani yang lain, mengatakan, pihaknya telah menguji dakwaan JPU, sesuai dengan syarat formil dan KUHAP, apakah dakwaan tersebut, terpenuhi apa tidak.Advertisement
Like
Advertisement