Dok..!! Bos Pengembang Pasar Turi Divonis Bersalah
Bos pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa Henry Jacosity Gunawan, akhirnya divonis bersalah terkait kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah di daerah Malang. Vonis itu dibacakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 16 April 2018
Majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso, Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung. Tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Henry J.Gunawan.
"Sehingga terdakwa Henry Jacosity Gunawan haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Hakim Unggul dalam pembacaan amar putusannya.
Meski dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHP, terdakwa Henry J. Gunawan tidak kembali dijebloskan ke tahanan. Sebab, pengusaha properti ini hanya divonis hukuman percobaan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,"kata Hakim Unggul sambil menggedokkan palu.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Unggul Mukti Warso membacakan pertimbangan hukumnya yang menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Henry J. Gunawan.
Pada pertimbangan itu, Hakim Unggul Mukti Warso menyatakan laporan Notaris Caroline C Kalempung benar adanya dan menyatakan keterangan saksi dua petinggi PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP), yakni Raja Sirait dan Yuli Ekawati tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Keterangan Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Raja Sirait dan Staf Legal PT GBP, Yuli Eka Wati tidak berdasar," pungkas Hakim Unggul saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.
Selain membenarkan laporan Notaris Caroline, Hakim Unggul juga menyatakan keabsahan transaksi jual beli dua objek tanah yang dilakukan antara terdakwa Henry J. Gunawan dengan Hermanto.
"Saksi Hermanto sudah membayar lunas dan diterima oleh terdakwa senilai 4,5 milliar rupiah untuk tanah di Claket Malang dan 500 juta rupiah untuk pembayaran objek di Jalan Teuku Umar Surabaya," ujar Hakim Unggul.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa Henry J. Gunawan melalui tim kuasa hukumnya mapun pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir pikir," ujar JPU, Ali Prakoso saat menjawab pertanyaan hakim Unggul.
Vonis hakim Unggul Mukti Warso ini jauh lebih rendah dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Henry J. Gunawan dengan hukuman 4 tahun penjara dengan perintah penahanan.
Tepisah, Siddik Latuconsina selaku tim penasehat hukum terdakwa Henry J. Gunawan mengaku kecewa atas putusan hakim Unggul Mukti Warso. "Putusan mejelis hakim ini ngambang," ujarnya usai persidangan.
Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan Hermanto, Klien dari Notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan itu berada di Claket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar dan objek lain di Jalan Teuku Umar Surabaya senilai Rp 500 juta.
Selanjutnya sertifikat tanah di Claket Malang tersebut dipinjam terdakwa Henry di Notaris Caroline C Kalempung guna perpanjangan SHGB. Namun, sertifikat itu tak kunjung dikembalikan dan oleh terdakwa Henry, tanah yang sudah dibayar lunas oleh Hermanto itu justru dijual lagi ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar. tom