Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Hakim Ini Langsung Menerima
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito langsung menerima hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus pemberian suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Sikap tersebut disampaikan Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji. Dia tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Saya menerima," kata Lasito singkat.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini. Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara ini juga dihukum.
"Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito.
Lasito pada sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai tersangka juga dalam kasus yang dihadapinya. Permintaan ini berdasarkan fakta persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap jika penunjukan dirinya sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tidak lepas dari peran Purwono. Purwono juga yang menunjuk Lasito sebagai Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang.
Uang hasil suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ternyata digunakan untuk meningkatkan akreditasi PN Semarang. Lasito menyebut biaya pembangunan berbagai fasilitas lembaga peradilan tersebut besarnya mencapai Rp150 juta dan berasal dari uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
"Sekitar Rp150 juta untuk akreditasi. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi mungkin lebih dari itu," kata Lasito, saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tipikor Semarang, sebelumnya.
Selain itu, lanjut dia, Purwono juga terbukti menerima 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut. Dalam pembelaannya, Lasito mengakui telah menerima Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS yang berkaitan dengan perkara Bupati Jepara itu.
Advertisement