Dituntut 8 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Bertaubat
Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih mengaku menyesal dan bertaubat atas kasus suap yang dia alami terkait suap proyek PLTU Riau-1.
"Saya menyesal dan bertaubat. Saya konsekuensi dari apa yang saya lakukan," kata Eni, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Dalam nota pembelaan ini, Eni mengaku kaget karena jaksa KPK menuntutnya hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar Singapura.
Eni juga mengaku kaget karena permohonannya untuk menjadi justice collaborator ditolak dan bahkan Eni malam dijadikan sebagai pelaku utama dalam perkara ini.
"Padahal saya hanya petugas partai. Saya bukan siapa-siapa tanpa perintah partai," ujarnya.
Sebagai seorang ibu dengan dua anak, Eni minta majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk menghukum ringan terhadap dirinya serta mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator.Â
"Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini sebab semuanya adalah uang swasta. Saya juga sudah kooperatif membantu penegak hukum," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa KPK menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, Eni juga menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dollar Singapura. (man)
Advertisement