Dirjen Perhubungan Darat Warning Dishub Tidak Memainkan Uji KIR
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan mulai 1 Mei 2020 kendaraan barang yang over dimensi over loading (ODOL) yang menggunakan jasa penyeberangan akan ditahan.
"Jadi, kalau ada dimensinya lebih, saya sampaikan lakukan normalisasi, potong," katanya usai sosialisasi kenaikan tarif di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, kemarin.
Dia menyebut, pembatasan ini akan menjadi dasar untuk pelaksanaan uji KIR kendaraan. Karena selama ini pihaknya menemukan adanya pemalsuan hasil uji KIR oleh biro jasa.
Ternyata, menurutnya banyak Birojasa yang nakal. Mereka melakukan uji KIR tetapi mobilnya tidak dibawa masuk ke Dinas Perhubungan, tempat pelaksanaan uji KIR. "Kemudian bukunya keluar. Bukunya asli isinya palsu," katanya.
Dia meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawal kinerja Dinas Perhubungan. Dia menduga selama ini ada main mata antara petugas uji KIR dengan biro jasa.
Budi Setiyadi menemukan indikasi ini di wilayah Jakarta. Ditemukan fakta, dari satu orang biro jasa saja, pada periode tahun 2012 sampai 2019 kerugian negara dari pajak yang harusnya masuk antara Rp8 hingga Rp9 miliar.Â
"Saya minta operator kendaraan truk jangan main-main lagi. Pada para Kadishub juga jangan main-main lagi," katanya.
Dia bahkan mengancam akan menutup Dinas Perhubungan dalam hal ini Uji KIR yang tidak sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan. Untuk yang sudah sesuai regulasi akan diberikan akreditasi.
"Kalau gak (sesuai regulasi) tidak kita berikan akreditasi. Kita tutup sementara. Dishub saya tutup sementara untuk berikan pelayanan uji KIR," tegasnya lagi.
Budi Setiyadi menyebut Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Perindustrian dan Polri sudah bersepakat tahun 2023 awal akan menyelesaikan persoalan ODOL di seluruh Indonesia.
Advertisement